Alasan Utama Agar Berhenti Merokok
Pertama: Merokok itu tidak penting
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Salah satu tanda kebaikan Islam seseorang adalah
meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baginya.” (HR. Tirmidzi
[2239] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, disahihkan al-Albani dalam Shahih
wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi [2317] as-Syamilah). Syaikh as-Sa’di rahimahullah
mengatakan, “Kesimpulan tersirat dari hadits ini adalah orang yang tidak
meninggalkan perkara yang tidak penting baginya adalah orang yang jelek
keislamannya.” (ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 116).
Diriwayatkan dari Hasan al-Bashri rahimahullah,
beliau mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling meninggalkan seorang
hamba adalah ketika Allah menjadikan dia sibuk dalam hal-hal yang tidak penting
baginya.” (ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 115).
Menjaga kesehatan merupakan perkara
penting bagi setiap muslim. Orang yang dengan sengaja merusak kesehatannya
telah melakukan sesuatu yang tidak penting dan bahkan menjerumuskan dirinya ke
dalam kebinasaan. Padahal, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(Qs. al-Baqarah: 195)
Di sisi lain, orang yang merusak
kesehatannya sendiri, maka dia telah menyia-nyiakan nikmat yang Allah berikan
kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada
dua buah nikmat yang banyak manusia rugi karena tidak bisa menggunakannya
yaitu; kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari [6412] dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma).
Hadits ini menunjukkan bahwa kesehatan merupakan nikmat dari Allah, oleh sebab
itu kita harus mensyukuri nikmat tersebut.
Allah ta’ala berfirman (yang
artinya), “Bersyukurlah kalian kepada-Ku dan janganlah kalian kufur.” (Qs.
al-Baqarah: 152). Syukur adalah mengakui dengan hati kita bahwa nikmat
tersebut berasal dari Allah, memuji Allah dengan lisan, kemudian menggunakan
nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan untuk kemaksiatan. Apakah merokok
termasuk maksiat, nanti akan kita bicarakan! Yang jelas semua orang -yang masih
sehat akalnya- bahkan para dokter dan pemerintah sekalipun mengakui bahwa
merokok merugikan kesehatan.
Kedua: Merokok menyia-nyiakan harta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Allah membenci untuk kalian; menyebarkan berita yang
tidak jelas, terlalu banyak bertanya yang tidak perlu, dan menyia-nyiakan
harta.” (HR. Muslim [3236] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu
as-Syamilah). Yang dimaksud menyia-nyiakan harta adalah menggunakan harta untuk
keperluan yang tidak dibenarkan oleh syari’at, demikian keterangan an-Nawawi rahimahullah
(Syarh Muslim [6/144] as-Syamilah).
Allah ta’ala berfirman (yang
artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzir itu adalah
saudara-saudara syaitan, sedangkan syaitan adalah makhluk yang senantiasa kufur
kepada Rabbnya.” (Qs. al-Israa’ : 27). Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu
mengatakan, “Tabdzir adalah membelanjakan harta bukan dalam perkara yang haq.”
Ibnu Abbas juga mengatakan demikian. Qatadah mengatakan, “Tabdzir adalah
membelanjakan harta untuk bermaksiat kepada Allah ta’ala, untuk keperluan yang
tidak benar atau untuk mendatangkan kerusakan.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim,
5/53)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa
orang yang membelanjakan hartanya untuk keperluan yang sia-sia, menimbulkan
kerusakan, atau dalam rangka bermaksiat pada hakikatnya sedang menjalin ukhuwah
syaithaniyah. Padahal kita semua tahu bahwa syaitan adalah musuh kita, lalu
bagaimana mungkin kita menjadikannya sebagai saudara? Allah ta’ala berfirman
(yang artinya), “Sesungguhnya syaitan adalah musuh kalian maka jadikanlah
dia sebagai musuh. Sesungguhnya dia hanya mengajak kaum pengikutnya agar mereka
menjadi penghuni-penghuni neraka.” (Qs. Fathir: 6)
Belum lagi kalau kita perhatikan di
antara sekian banyak kasus kebakaran ternyata sumbernya adalah puntung rokok
dari ’saudara syaitan’ yang tidak bertanggung jawab! Sungguh bijak para
pengelola POM bensin, pemilik Rumah Sakit, dan takmir masjid yang dengan terus
terang mengatakan kepada para pengunjung bahwa merokok itu dilarang, dan tidak
ada seorang pegunjung pun yang memprotes mereka! Karena mereka sama-sama
sepakat bahwa api rokok adalah sumber kebinasaan!
Ketiga: Bau menjijikkan dan asap
yang mengganggu kesehatan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Seorang muslim yang baik adalah orang yang membuat
kaum muslimin yang lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Sedangkan
orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan larangan Allah.” (HR.
Bukhari [10] dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga
dia mencintai bagi saudaranya (atau beliau mengatakan; tetangganya) sebagaimana
yang dicintainya bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari [13] dan Muslim [45]
dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu). Di dalam riwayat Nasa’i dengan
tambahan keterangan yaitu, “[berupa] kebaikan.” (HR. Nasa’i [4931] as-Syamilah)
Menjelang wafatnya, Umar bin
al-Khaththab radhiyallahu’anhu berkhutbah di hadapan para sahabat, di
antara isi ceramahnya, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian biasa memakan dua
jenis tanaman yang tidak sedap baunya yaitu bawang merah dan bawang putih.
Sungguh dahulu aku melihat apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendapati bau kedua tanaman itu pada [mulut] salah seorang yang ada di masjid
maka beliau menyuruhnya untuk keluar ke Baqi’. Maka barangsiapa di antara
kalian yang ingin memakannya hendaklah dia memasaknya terlebih dulu (agar
berkurang baunya, pent).” (HR. Muslim [567] dari Ma’dan bin Abi Thalhah).
an-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sayuran ini -yaitu bawang dan semacamnya- adalah halal berdasarkan
ijma’ para ulama yang diakui pendapatnya.” (Syarh Muslim [3/366]). Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakan jenis tanaman yang
menjijikkan ini maka janganlah dia mendekati kami di masjid.” Setelah
mendengar ucapan itu para sahabat mengatakan, “Makanan itu diharamkan, iya
diharamkan.” Kemudian sampailah ucapan mereka itu kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda, “Hai umat manusia,
sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan untukku,
hanya saja aku tidak menyukai bau tanaman itu.” (HR. Muslim [565] dari Abu
Sa’id).
Nah, lihatlah wahai saudaraku, kalau
sesuatu yang halal saja -seperti bawang- dapat memunculkan rasa tidak suka pada
diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam gara-gara baunya yang
tidak sedap, lantas bagaimana lagi dengan sesuatu yang membahayakan -yaitu
rokok- yang menimbulkan bau tak sedap di mulut orang yang menghisapnya dan
mengganggu orang dengan asapnya yang membuat orang terbatuk-batuk dan
‘terpaksa’ menyerap racun (baca: nikotin) ke dalam tubuh mereka?
Keempat: Merokok terbukti
membahayakan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam -yang tidak berbicara menuruti kemauan hawa nafsunya- bersabda, “Tidak
boleh mendatangkan bahaya secara tak sengaja maupun disengaja.” (HR. Ibnu
Majah [2331] dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, disahihkan
al-Albani dalam as-Shahihah [250])
Syaikh Dr. Muhammad Shidqi
mengatakan, “Hadits ini merupakan landasan hukum yang tegas mengenai
pengharaman mendatangkan bahaya, sebab penafian di sini menggunakan ungkapan
yang mencakup segala objek dan menunjukkan haramnya segala jenis bahaya yang dilarang
oleh syari’at. Hal itu disebabkan perbuatan mendatangkan bahaya termasuk dalam
kezaliman, kecuali tindakan tertentu yang terdapat dalil yang mengecualikannya
seperti hukuman had (potong tangan, dsb) dan dijatuhkannya berbagai bentuk
hukuman…” (al-Wajiz fi Idhahi Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah, hal. 252)
Fatwa Ulama
Dengan melihat realita dan
bukti-bukti medis yang ada maka Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
dalam fatwanya menegaskan haramnya mengkonsumsi rokok (lihat al-Adillah wa
al-Barahin ‘ala Hurmat at-Tadkhin). Demikian juga al-Lajnah ad-Da’imah
(Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi) menyatakan haramnya hal itu
dalam Fatwanya (Fatawa Lajnah [7/283] pertanyaan kedua dari fatwa no
3623, as-Syamilah). Kita tidak menafikan adanya sebagian ulama yang menyatakan
kebolehannya [dan anda telah melihat bahwa dalil-dalil yang ada dan bukti medis
berseberangan dengan pendapat mereka], meskipun demikian mereka juga mengatakan
bahwa meninggalkan rokok itulah yang lebih baik! (lihat Mathalib Uli an-Nuha
fi Syarhi Ghayat al-Muntaha [18/212] as-Syamilah). Dan perlu diketahui
bahwa mereka menyatakan bolehnya hal itu dengan alasan; [1] hukum asal segala
sesuatu adalah halal, dan [2] tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa merokok
dapat merusak kesehatan tubuh, sementara pada jaman sekarang bukti itu telah
tampak bagi setiap orang!! Dan kita pun telah paham berdasarkan dalil yang
ada bahwa segala sesuatu yang membahayakan adalah dilarang dalam agama. Bahkan,
hal itu merupakan kaidah yang populer di kalangan para ulama.